Calon jamaah haji lansia adalah mereka yang berusia minimal 65 tahun, 85 tahun, atau 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama dalam tahun yang berjalan.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai calon jamaah haji selama 10 tahun, 5 tahun, atau 3 tahun sebelumnya, dihitung sejak keberangkatan kloter pertama dalam tahun tersebut.
Calon jamaah haji lansia memiliki prioritas untuk mendapatkan percepatan, dan mereka dapat mengajukan satu orang pendamping dengan hubungan keluarga, seperti suami, istri, atau anak kandung.
Namun, jamaah haji lansia tersebut harus masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas pada tahap pertama dan melunasi biaya pada tahap pertama.
Berdasarkan database Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), calon jamaah haji reguler dalam kategori lansia (lanjut usia) yang mendapatkan prioritas percepatan adalah sebagai berikut:
1. Usia 65 tahun hingga 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun (syarat dan ketentuan berlaku).
2. Usia 85 tahun hingga 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun (syarat dan ketentuan berlaku).
3. Usia 95 tahun ke atas dengan masa tunggu minimal 3 tahun (syarat dan ketentuan berlaku).
Perlu diketahui bahwa tidak ada persyaratan pengajuan khusus untuk jamaah haji lansia, karena penentuan status lansia (lanjut usia) didasarkan pada data pusat dari Siskohat.
Namun, jika terdapat kesalahan dalam memasukkan tanggal lahir dalam database Siskohat, dan setelah verifikasi ditemukan bahwa usia sebenarnya dan bukti pendukung tidak memenuhi kriteria lansia (lanjut usia), maka calon jamaah tersebut akan dikeluarkan dari daftar lansia (lanjut usia).
Adapun persyaratan pengajuan pendamping bagi keluarga peserta lansia (lanjut usia) adalah sebagai berikut:
1. Pendamping harus memiliki hubungan keluarga sebagai suami, istri, atau anak kandung.
2. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.
3. Foto kopi KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping yang dilegalisir.
4. Foto kopi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga yang dilegalisir (Akte Kelahiran dan/atau Buku Nikah).
5. Foto kopi bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH
Tinggalkan Balasan