KABARKIBAR.ID — Guru Besar Ilmu Hukum dan Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H, meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap kasus yang menimpa perusahaan tambang tersebut di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

PT Batuah Energi Prima sebelumnya dilaporkan oleh mantan direktur perusahaan, Eko Juni Anto.

“Jika pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, seharusnya dihentikan. Unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak terpenuhi,” ungkap Prof. Suparji kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (15/06/2023).

Eko Juni Anto telah membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Namun, laporan tersebut kemudian dicabut pada tanggal 11 November 2022 di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Di sisi lain, Eko Juni Anto sebagai pelapor telah mencapai kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo, Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang berlangsung pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Persidangan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Prof. Suparji, kesepakatan damai yang dicapai dalam persidangan PN Jakarta Pusat tersebut sudah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai solusi atas kasus yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan ekonomi, pemeriksaan terhadap manajemen PT Batuah Energi Prima hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” jelas Prof. Suparji.

PT Batuah Energi Prima Miliki Izin Bertambang

Salah satu kasus penambangan yang menarik perhatian publik adalah perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima.

Saat ini, PT Batuah Energi Prima yang memiliki izin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak dapat melanjutkan aktivitasnya.

Akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan kepolisian tersebut, PT Batuah Energi Prima terpaksa berhenti beroperasi.

Ratusan pekerja menjadi menganggur, dan keluarga mereka terlantar.

Selain itu, lahan konsesi penambangan dan batu bara yang sudah ditambang berdampak pada ekosistem dan lingkungan.

“Seharusnya PT Batuah Energi Prima tidak perlu menghadapi masalah ini, karena manajemen baru yang telah menyuntikkan modal ratusan miliar telah berhasil mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan,” jelas Prof. Suparji.

Kehadiran manajemen baru di PT Batuah Energi Prima mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan memberikan kontribusi devisa yang signifikan bagi negara.