Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana seumur hidup.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, juga mendapat hukuman pidana lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni vonis hukuman penjara delapan tahun.
Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Mabes Polri berpangkat Irjen marah besar.
Sambo lalu menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J hingga akhirnya pembunuhan terjadi .
Brigadir J tewas usai dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tinggalkan Balasan