JAKARTA, KABARKIBAR.ID- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini artinya, Ferdy Sambo tetap mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mengajukan banding usai divonis hukuman mati terhadap dirinya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada lima terdakwa yang terlibat dan mengajukan banding.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Kuat Ma’ruf (pembantu rumah tangga dan sopir Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo).

Sedangkan terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding, meski divonis 1 tahu 6 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan keenam terdakwa itu telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang vonisnya paling rendah ketimbang lima terdakwa lain.