KABARKIBAR.ID- Terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akhirnya merasakan hembusan kebebasan setelah diizinkan keluar dari penjara.

Kabar ini diungkapkan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 8 Agustus 2023.

Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan telah bersatu kembali dengan keluarganya.

Ia menjelaskan bahwa cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer ini tengah diawasi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ronny juga memohon dukungan dan doa dari semua pihak untuk mendukung Eliezer selama menjalani masa cuti bersyarat di bawah pengawasan yang ketat.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah diberikan cuti bersyarat oleh negara dan dinyatakan bebas dari penjara.

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, menjelaskan bahwa Eliezer telah menjalani program cuti bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Ia menegaskan bahwa status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Pada tanggal 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan korban Brigadir Yosua.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat itu menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana.

Sebagai konsekuensinya, Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini dinyatakan inkrah setelah pihak kejaksaan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Hal ini menarik perhatian mengingat vonis yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya, Eliezer telah dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Proses hukum ini melibatkan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Richard Eliezer Telah Bebas Bersyarat

Mantan ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan nama Bharada E, telah diberikan kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman.

Richard Eliezer merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal sebagai Brigadir J.