Bekasi, KabarKibar.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melakukan inspeksi ke PT KAO Indonesia terkait kasus tersebut pada Kamis (11/5/2023).

Seorang manajer pria dengan inisial B yang diduga melakukan ajakan staycation kepada karyawati di Kabupaten Bekasi, telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Namun, kasus ini masih terus ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Afriansyah menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga kerja tidak dapat dibiarkan.

Afriansyah mengungkapkan bahwa PT KAO Indonesia telah meminta PT Ikeda untuk memberhentikan sementara manajer yang diduga terlibat sambil menunggu proses hukum berjalan.

Selain itu, Afriansyah juga telah menghubungi Kapolres untuk menindaklanjuti laporan dari korban.

Kapolres telah berjanji untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk saksi korban dan terduga pelaku yang dilaporkan.

Korban dalam kasus staycation ini adalah AD (24), seorang karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT KAO Indonesia.

Terduga pelaku, B, adalah manajer PT Ikeda.

Afriansyah lebih dulu menemui korban di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT KAO Indonesia terkait kasus ajakan staycation yang menimpa AD.

AD sendiri merupakan karyawan alih daya PT Ikeda dan bekerja di PT Kao Indonesia yang mendapat ajakan staycation dengan manajer nya B.

Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan bahwa kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Staycation adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang mengajak orang lain untuk menginap di sebuah tempat, dan diduga memiliki unsur pelecehan dan kekerasan.

Kasus staycation ini menjadi sorotan publik karena merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.

Insiden ini juga memperlihatkan pentingnya tindakan preventif yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah tindakan pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.