Golongan II dan III: dari Rp 10.500 jadi Rp 11.000 (naik Rp 500), dan
Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 jadi Rp 12.000 (naik Rp 500).
Tol Jagorawi
Golongan I: dari Rp 7.000 jadi Rp 7.500 (naik Rp 500),
Golongan II dan III: dari Rp 11.500 jadi Rp 12.000 (naik Rp 500), dan
Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 jadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000).
Selain Tol Sedyatmo, Sedang Terjadi Musim Kenaikan Tarif Tol
Selain tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo yang naik, tarif tol Ngawi-Kertosono juga mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan berlaku pada Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 00:00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali tergantung dari gerak laju inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021 – 31 Januari 2023 sebesar 7.64 persen.
Tinggalkan Balasan