KABARKIBAR.ID– PT Jasa Marga buka suara terkait video viral pengedara mobil memperlihatkan tarif tol sebesar Rp 724 ribu.

Melalui anak perusahaanya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menelusuri kejadian di lapangan.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan, pengendara mobil melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Senior Manager Representative Office 1 JTT, Amri Sanusi mengatakan pengendara tersebut melakukan transaksi masuk lewat Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar GT Cikampek Utama 2.

“ Dimana transaksi tersebut adalah transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan,” kata Amri Sanusi di Jakarta, Senin 26 Juni 2023.

Sehingga pengendara mobil tersebut dikenakan denda akibat  transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dijelaskan Amri Sanusi, dalam aturan pengendara atau pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran

Perhitungan denda sebesar Rp724 ribu itu adalah berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu.

Ditambah juga tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 5ibu.

Sehingga , total denda yang dikenakan kepada pengendara mobil tersebut  sebesar Rp724 ribu.