KABARKIBAR.ID – Siap-siap, kabarnya tarif tol akan mengalami kenaikan harga pada Tol Sedyatmo dan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi).

Informasi ini pun dilansir dari unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Jumat, 18 Agustus 2023.

Informasi kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut diperkirakan akan terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif rencanya sekitar hanya Rp 500 sampai Rp 1.000 dibandingkan tarif sebelumnya untuk setiap jenis kendaraan.

Kenaikan harga tol Sedyatmo ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Penyesuaian harga tol Sedyatmo memiliki sifat yang reguler setiap dua tahun sekali dengan tingkat inflasi 5,9 persen.

Kemudian kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Penyesuaian tarif Tol Jagorawi dilakukan setiap dua tahun dengan tingkat inflasi 2,9 persen dan tambahan lingkup pembangunan Simpang Susun Sentul Selatan (SS) sepanjang 2,5 km.

Alhasil, ruas Tol Jagorawi terhubung langsung dengan ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Update Tarif Tol Sedyatmo dan Tol Jagorawi

Berikut ini adalah informasi update tarif tol Sedyatmo dan tol Jagorawi:

Tol Sedyatmo

Golongan I: dari Rp 8.000 jadi Rp 8.500 (naik Rp 500),