KABARKIBAR.ID – Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi akan mengalami kenaikan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati.

Menurut Widiyatmiko, penyesuaian tarif tol Tol Cipularang dan Padaleunyi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Kemudian, keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi yang menjadi dasarnya.

“Penerapan tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB,” ujar Widi dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 Mei 2023.

Widiyatmiko menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Hal itu yang telah mengalami beberapa kali alami perubahan terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tambahnya.

Widiyatmiko menyatakan bahwa ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan jalur utama yang terintegrasi, menghubungkan Jakarta dengan Bandung dan sekitarnya melalui jaringan jalan tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Selain itu, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga mampu mempersingkat waktu tempuh dari Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi sekitar 2 jam, dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi).

Dengan demikian, menurutnya, waktu tempuh dapat dipangkas sekitar 2 sampai 2,5 jam dibandingkan jika melalui jalan non-tol yang membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 4,5 jam.

Dengan adanya penyesuaian tarif tol ini, pengguna jalan tol di Ruas Cipularang dan Padaleunyi diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan nyaman.
Meskipun terdapat kenaikan tarif, pemerintah berharap kualitas layanan yang diberikan dapat tetap optimal.

Publik diharapkan untuk memahami dan mengikuti aturan tarif yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 2023 tersebut.

Besaran Harga atau Tarif yang Akan Berubah

Per 5 Juni 2023, tarif Tol Cipularang akan mengalami penyesuaian dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 45.000 yang sebelumnya Rp 42.500.
Gol II: Rp 76.000 yang sebelumnya Rp 71.500.
Gol III: Rp 76.000 yang sebelumnya Rp 71.500.
Gol IV: Rp 110.000 yang sebelumnya Rp 103.500.
Gol V: Rp 110.000 yang sebelumnya Rp 103.500.