KabarKibar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran anggaran pengadaan Kendaraan Listrik bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) tahun anggaran 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Masukan Biaya Tahun Anggaran 2024.

Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan harga satuan, tarif dan indeks yang dapat dijadikan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun mendatang.

Besaran anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi PNS tercantum dalam Lampiran I PMK poin 36.5 yang diterbitkan pada tanggal 3 Mei lalu.

Besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi PNS dibagi menjadi 4 kategori yaitu pejabat eselon I, pejabat eselon II, kendaraan operasional kantor, dan sepeda motor.

Untuk kendaraan listrik PNS pejabat eselon I dianggarkan Rp 966,80 juta, PNS pejabat eselon II Rp 746,11 juta, kendaraan dinas operasional kantor Rp 430,08 juta dan kendaraan roda dua Rp 28 juta.