KABARKIBAR,ID – Proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah, seorang asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Simprug, Jakarta Selatan, masih berlanjut.

Saat ini, kondisi kesehatan Siti masih belum stabil dan sedang dalam pemulihan.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 6 Juni 2023, Siti hampir tidak sadarkan diri saat memberikan keterangannya.

Hal ini disebabkan oleh trauma yang masih ia alami akibat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Tuani Marpaung, kuasa hukum Siti, berharap agar hakim tetap konsisten dengan keputusannya dan memberikan keadilan dalam kasus ini.

Ia juga menginginkan perhatian terhadap kondisi korban setelah mengalami penganiayaan serta proses pemulihannya.

“Ada pertanyaan-pertanyaan yang membuat korban merasa tertekan dan beberapa pertanyaan yang disengaja untuk membuatnya drop,” ungkap Tuani pada hari Selasa, 6 Juni 2023.

Ia juga menyoroti peran jaksa dalam proses persidangan ini.

Menurutnya, jaksa seharusnya lebih aktif dalam menyampaikan keberatan ketika pengacara terdakwa menyimpulkan atau mengarahkan pertanyaan yang membingungkan dan menakutkan korban.

“Jaksa seharusnya lebih sensitif dalam menanggapi situasi seperti ini.

Mereka harus peka dan dapat menengahi dengan baik serta menyederhanakan pertanyaan-pertanyaan,” tambahnya.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh para terdakwa yang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban (Siti) dan ayah korban.

Kasus ini mengundang perhatian publik terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan kekerasan yang sering kali terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Kejadian ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja rumah tangga serta menjaga keadilan dalam sistem peradilan.

Kesejahteraan dan keamanan pekerja rumah tangga harus menjadi prioritas, dan kasus-kasus kekerasan seperti ini harus ditindak secara tegas dan adil.

Selain itu, penting juga untuk memberikan dukungan dan pemulihan yang memadai bagi korban agar mereka dapat pulih secara fisik dan emosional.

Sidang lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Semoga korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas dan kasus ini menjadi momentum bagi perubahan positif dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Lima Orang ART Turut Ikut Penganiayaan Dalam Persidangan

Proses hukum terkait penganiayaan terhadap Siti Khotimah, seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 23 tahun, masih terus berlanjut.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa ada lima ART lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut.

Kelima tersangka ini diduga mendapat perintah dari majikan untuk melakukan kekerasan terhadap Siti.

Menurut Ratna, para tersangka dipaksa oleh majikan agar menganiaya Siti, dengan ancaman bahwa jika mereka tidak melakukannya, mereka akan dituduh sebagai komplotan pencuri celana dalam.

Ratna menjelaskan bahwa para tersangka lainnya, yaitu para ART, merasa gerah dan marah terhadap Siti karena ulahnya.