KABARKIBAR.ID – Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuai kritik dari sejumlah pengamat yang melihatnya sebagai langkah mundur.

Dengan penghapusan LPSDK, peserta pemilu hanya akan melaporkan laporan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

LPSDK pertama kali diterapkan pada pemilu tahun 2014, namun kini dihapus pada tahun 2024.

Menanggapi keputusan ini, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa, mengatakan bahwa hal ini merupakan kemunduran karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu.

Khoirunnisa menjelaskan bahwa dalam pemilu sebelumnya, terdapat tiga tahapan pelaporan, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ketiga tahapan ini menjadi alat kontrol bagi pemilih dalam mempertimbangkan indikator dalam membuat keputusan pilihan.

Dengan adanya LPSDK, peserta pemilu diharuskan melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima.

Hal ini memberikan transparansi dan memungkinkan publik untuk mengetahui dari mana sumber dana kampanye para kandidat berasal.

Selain itu, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye juga menjadi indikator bagi pemilih untuk mengevaluasi kredibilitas dan independensi para kandidat.

Namun, dengan penghapusan LPSDK, transparansi mengenai asal-usul dana kampanye dapat terganggu.

Tanpa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang terpisah, sulit bagi publik untuk mengetahui apakah ada kepentingan khusus yang mempengaruhi para kandidat.

Ini juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.

Keputusan penghapusan LPSDK yang diambil oleh KPU perlu dipertimbangkan secara mendalam.

Perlunya aspek transparansi dalam pemilu yang dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan politik yang cerdas dan terinformasi tidak boleh diabaikan.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap sumber dana kampanye dan keterbukaan informasi harus tetap dijaga agar pemilu yang adil, trasnparasi dan demokratis dapat terwujud.

Penghapusan Dianggap Kurang Menjaga Transparasi dan Akuntabilitas

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mewajibkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mendapat kritik sebagai kemunduran.

Judhi Kristantini, perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu.