Total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130 ribu.

Pelayanan SIM Ditutup Sementara

Sebelumnya, Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara sehubungan dengan hari raya Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Ada dua hal yang disampaikan, yakni lokasi yang libur, serta tanggal pelaksanaan ulang.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh titik layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), unit gerai SIM, serta SIM keliling (Simling).

“Pada 19 Juli 2023, layanan Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta ditutup,” tulis akun tersebut.

Poin kedua dijelaskan sebagai tanggal dibuka kembali, dimana layanan SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 20 Juli 2023.

Bagi pemegang yang habis masa berlakunya pada hari raya libur 1 Muharram, diharapkan segera memperbaharui sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, jika perpanjangan SIM telat dan masa berlakunya sudah lewat, maka SIM akan dianggap kadaluarsa sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.