KABARKIBAR.ID – Bagi Anda yang punya Surat Izin Mengemudi atau SIM dan mati tepat pada saat hari libur nasional, tidak usah khawatir.

Pasalnya, bagi Anda yang SIM-nya mati pada tanggal merah tersebut, akan mendapat dispensasi sebanyak satu hari untuk perpanjang masa berlaku.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022, tertanggal 4 Februari 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri mengatakan, SIM tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

“Terkait dengan perpanjangan SIM bagi pemohon yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Minggu/Hari Libur Nasional, maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya dengan batas waktu 1 hari kerja,” bunyi telegram tersebut.

Artinya, pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu, 19 Juli 2023 akan dibebaskan atau diperpanjang pada Kamis, 20 Juli 2023.

“TR ini berlaku di semua hari Minggu dan hari libur nasional,” kataFaisal Andri, selaku Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri pada Selasa, 18 Juli 2023.

Penting untuk diingat, jika terlambat memperbarui kartu SIM dan masa pakai habis, kartu SIM akan dianggap mati sesuai peraturan yang berlaku.

Masalah biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Namun ada juga biaya tambahan lainnya yaitu pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.