Ia juga menegaskan, sertifikasi halal wajib tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

“Sesuai regulasi, setelah 17 Oktober 2024, untuk pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jika tidak, mereka akan kena sanksi,” katanya.

Cara Daftar Setifikat Halal Secara Gratis

Untuk melakukan cara daftar setifikat halal secara gratis, diungkapkan oleh Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, yaitu pelaku usaha dengan daftar melalui online.

Nah, berikut ini adalh cara daftarnya!

  1. Membuat akun pada laman ptsp.halal.go.id
  2. Mengisi data pengusaha
  3. Mengisi nama dan jenis produk
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Cara pengolahan produk
  6. Dokumen sistem jaminan produk halal
  7. Berkas atau dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online
  8. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)
  9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
  10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
  11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat hahal

 

“Pelaku usaha bisa membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain mengakses laman ptsp.halal.go.id, pengajuan sertifikat halal yang sudah ada juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti.

Untuk diketahui, Pusaka yaitu aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) kepada masyarakat.

Misalnya: pendaftaran haji, pendaftaran pernikahan, sertifikasi halal dan lain-lain.

Aplikasi ini dapat diunduh dari Playstore untuk pengguna Android atau Appstore untuk pengguna iOS.

 

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal

Sebelum mendaftar, ketahui dahulu apa saja syarat yang diperlukan. Berikut adalah rinciannya!

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

 

***