Ia dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Richard Eliezer diberikan cuti bersyarat mulai dari tanggal 4 Agustus 2023.

Dengan adanya cuti bersyarat ini, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan.

Penyelenggaraan cuti bersyarat ini berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan durasi selama enam bulan.

Selama masa cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial dan pemulihan.

Richard Eliezer merupakan pelaku dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk melakukan penembakan.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan tersebut ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, tindakan Bharada E melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku dan mendapatkan perhatian publik yang cukup besar.

Selain Sambo yang divonis hukuman mati atas perintah pembunuhan berencana, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.

Terpidana lainnya dalam kasus ini termasuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau dikenal sebagai Bripka RR, yang dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Sementara asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 15 tahun.