ASN yang merasa terhargai dan dapat akuan akan cenderung lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan masyarakat.

ASN yang ingin menggunakan cuti Lebaran harus mengajukan permohonan kepada atasan masing-masing dengan menyertakan surat permohonan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Pengajuan cuti minimal harus dua minggu sebelum hari pertama cuti mulai.

Harapan Dari Adanya Cuti Bersama Ini

Keppres Nomor 8 Tahun 2023 menyatakan bahwa cuti Lebaran bagi ASN akan berlaku pada tanggal 1 hingga 5 Syawal 1444 Hijriyah.

Bertepatan dengan tanggal 19 hingga 25 April 2023 Masehi.

Dalam rangka memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Keppres Nomor 8 Tahun 2023 memberikan cuti Lebaran selama 5 hari.

Selain itu, Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap ASN di seluruh Indonesia, pemerintah mengeluarkan Keppres nomor 8 tahun 2023 yang memberikan hak cuti Lebaran.

Keppres ini penting karena memberikan kesempatan bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga.

serta, menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Harapan dari Keppres ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja para ASN sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi negara dan masyarakat.

ASN diharapkan dapat memanfaatkan cuti Lebaran ini.