JAKARTA, KABARKIBAR.ID- Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang cuti Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang – Undang ini mendapatkan tanda tangan atau persetujuan secara langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo

Keppres ini memungkinkan para ASN untuk mendapatkan cuti selama 5 hari pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk cuti lebaran kali ini, Keppres tersebut menyebutkan juga mengenai cuti bersama di hari raya keagamaan lainnya.

Di antaranya, Tahun baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.

Lalu, Tahun Baru Saka 1945 Hari Suci Nyepi tanggal 23 Maret 2023.

Selanjutnya, Tangggal 2 Juni 2023 sebagai hari Raya Waisak.

Ketetapan Keppres 8/2023 ini akan mulai berlaku saat tanggal yang menjadi menjadi hari perayaan nanti berlangsung pada 13 April 2023.

Golongan Yang Dapat Cuti Lebaran ASN

ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengajukan permohonan cuti minimal 2 minggu sebelum cuti dimulai.

Setiap ASN dapat memperoleh cuti Lebaran tersebut namun, ASN yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam keputusan ini.

Syarat tersebut antara lain sudah bekerja selama minimal 6 bulan, tidak sedang dalam masa percobaan atau kontrak, serta memiliki keperluan yang sah untuk menggunakan cuti.

Tujuan utama dari Keppres Nomor 8 Tahun 2023 adalah untuk memberikan kesempatan bagi para ASN untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak ASN yang harus bekerja pada saat perayaan Lebaran sehingga tidak bisa merayakan bersama keluarga.

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja para ASN, memberikan cuti Lebaran juga dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja mereka.