JAKARTA, KABARKIBAR.id – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023 kali ini menjadi menarik karna usia lima tahun dapat masuk Sekolah Dasar (SD).

Para orang tua siswa pastinya ingin memastikan bahwa anak-anak mereka bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

Namun, untuk dapat mendaftarkan anak pada PPDB SD tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam PPDB SD 2023:

1. Usia sesuai dengan ketentuan yang menjadi ketetapan

Syarat pertama yang harus terpenuhi oleh calon siswa adalah usia yang sesuai dengan ketentuan pada ketetapan pihak pemerintah dan sekolah yang bersangkutan.

Setiap sekolah mungkin memiliki batas usia yang berbeda-beda, sehingga penting bagi orang tua untuk memperhatikan hal ini sejak awal.

2. Memiliki ijazah pendidikan pra-sekolah yang diakui

Calon siswa juga harus memiliki ijazah pendidikan pra-sekolah yang telah sah dari pihak pemerintah.

Ijazah ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa calon siswa telah mengikuti pendidikan pra-sekolah dengan baik dan memenuhi standar yang telah menjadi ketentuan.

3. Memenuhi persyaratan kesehatan

Selain itu, calon siswa juga harus memenuhi persyaratan kesehatan yang pihak sekolah inginkan.

Persyaratan ini bisa berupa pemeriksaan kesehatan secara umum, pemberian vaksin, hingga pemeriksaan kesehatan gigi.

4. Memiliki dokumen pendukung
Calon siswa juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan domisili.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti identitas calon siswa dan orang tuanya.

5. Mendaftar sesuai dengan waktu dan cara yang telah menjadi ketentuan

Untuk memenuhi syarat PPDB SD tahun 2023, calon siswa harus mendaftar pada waktu dan cara yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Ada sekolah yang mewajibkan pendaftaran secara online, ada juga yang offline.

Oleh karena itu, orang tua siswa harus memperoleh informasi yang tepat mengenai waktu dan cara pendaftaran dari sekolah yang bersangkutan.