KABARKIBAR.ID – Mungkin Anda seringkali dengar apa itu Bantuan Langsung Tunai atau BLT tapi tidak tahu apa maksudnya.

Bantuan Langsung Tunai ini adalah bentuk program dari pemerintah dalam memberikan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.

Namun perlu diingat, BLT ini tidak semua warga terutama yang kurang mampu dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi seluruh warga yang ingin mendapatkan bantuan berupa BLT dari pemerintah.

Nah, untuk itu, Anda perlu mengetahui apa itu pengertian dari Bantuan Langsung Tunai yang akan dibahas pada artikel kali ini.

Untuk mengetahui apa itu BLT dan syarat-syaratnya seperti apa, yuk mari simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Bantuan Langsung Tunai?

Di tingkat Pemerintah Desa, ada yang namanya program Bantuan Langsung Tunai Dasa Desa (BLT-Dana Desa).

Program ini asalnya dari Anggaran Desa untuk kemudian yang disalurkan kepada masyarakat miskin di desa.

Ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka selama situasi COVID-19. pandemi seperti yang terjadi selama 3 tahun ini.

Adanya program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hal itu tertulis pada Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mengatur terkait dengan penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa.

Di satu sisi, kebijakan BLT Dana Desa seharusnya meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19.