5. Tarif yang Disesuaikan
Selain perubahan dalam sistem kelas, tarif pelayanan kesehatan juga akan disesuaikan dalam implementasi KRIS.
Tarif tersebut akan ditetapkan secara berjenjang dan berdasarkan standar yang ditentukan.
Perubahan sistem dalam BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, diharapkan keadilan dan kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan dapat terwujud.
Sudah 12 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 12 rumah sakit sebagai langkah awal dalam implementasi sistem ini.
Uji coba tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pelaksanaan KRIS sebelum diterapkan secara luas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa uji coba dilakukan melalui beberapa tahap di rumah sakit pemerintah dan swasta.
Tahap pertama uji coba dilakukan di empat rumah sakit milik Kemenkes, yaitu RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).
Selanjutnya, pada tahap kedua uji coba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
Rumah sakit yang terlibat antara lain RSUP Dr. Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), dan RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C).
Sedangkan rumah sakit swasta yang terlibat adalah RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).
Penerapan KRIS direncanakan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.
Hal ini berarti kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara keseluruhan pada tahun 2026.
Setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria tersebut mencakup ruang rawat inap dengan maksimal 4 tempat tidur, setiap ruangan harus dilengkapi dengan kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, serta suhu ruangan yang berkisar antara 20-26 derajat Celsius.
Hingga awal tahun 2023, dari total 2.939 rumah sakit yang ada, baru sekitar 39% rumah sakit vertikal milik pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS tersebut.
Persentase rumah sakit vertikal yang memenuhi kriteria tersebut pada RSUD adalah sebesar 8%, pada RS TNI/Polri adalah 9%, dan pada rumah sakit swasta adalah 12%.
Namun, Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa pada akhir tahun 2023, 100% rumah sakit vertikal akan memenuhi 12 kriteria tersebut, RSUD sebesar 41%, RS TNI/Polri sebesar 42%, dan rumah sakit swasta sebesar 51%.
Implementasi KRIS pada rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan standar yang lebih baik kepada pasien.
Melalui uji coba ini, diharapkan akan terjadi perbaikan dan peningkatan sistem yang dapat mengoptimalkan manfaat KRIS bagi masyarakat luas.
Kemenkes akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan suksesnya implementasi KRIS serta memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tinggalkan Balasan