KABARKIBAR.ID — Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini.

Sistem ini akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu alasan utama perubahan ini adalah untuk mencegah terjadinya defisit pada BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa tujuan perubahan ini adalah agar BPJS Kesehatan memiliki keuangan yang positif.

Dengan demikian, program ini dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat dengan tarif standar.

Namun, bagaimana implementasi BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3? Berikut ini adalah beberapa fakta terkait implementasi tersebut:

1. Dilakukan Secara Bertahap hingga 2025

Implementasi KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan diterapkan di semua fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

Saat ini, pelaksanaan KRIS telah dimulai secara bertahap untuk kelas rawat inap kelas 3.

2. Kapasitas Kamar

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan membawa perubahan dalam hal kapasitas kamar rawat inap.

Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 memiliki kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 memiliki kapasitas 4-6 orang per kamar.

Namun, dengan adanya sistem KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung menjadi satu.

Artinya, kapasitas maksimal untuk rawat inap adalah empat orang per kamar.

3. Pelayanan yang Sama untuk Semua Kelas

Dalam sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa memandang kelas atau tingkatan manfaat.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.

4. Peningkatan Standar Pelayanan

Dengan penerapan KRIS, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam standar pelayanan kesehatan yang diberikan.

Fasilitas kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan pasien.