Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi.

Melalui akun resmi @casnkemenag, panitia seleksi telah mengumumkan passing grade untuk seleksi kompetensi pada Rabu (15/2/2023).

Untuk komponen Manajerial dan Sosio kultural, passing grade yang ditetapkan adalah 130.

Artinya, setiap pelamar harus mencapai atau melebihi nilai 130 dalam seleksi kompetensi tersebut untuk memenuhi persyaratan kelulusan pada komponen tersebut.

Sementara itu, komponen Wawancara memiliki nilai passing grade sebesar 24.

Artinya, para pelamar harus mendapatkan nilai minimal 24 dalam tahap wawancara agar dapat memenuhi persyaratan kelulusan pada komponen tersebut.

Adapun pada komponen Teknis, passing grade yang ditentukan akan berbeda tergantung pada jabatan fungsional yang dipilih oleh para pelamar PPPK Kemenag 2022.

Setiap jabatan fungsional memiliki nilai passing grade yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan posisi yang bersangkutan.

Dalam menetapkan passing grade, panitia seleksi berpegang pada prinsip bahwa pelamar harus mampu memenuhi standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang masing-masing.

Passing grade merupakan tolak ukur untuk mengukur kemampuan dan kualifikasi para pelamar sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang akan diisi.

Proses seleksi PPPK Kemenag 2022 merupakan tahapan yang penting dalam memilih calon pegawai yang berkualitas dan memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang baik dalam menjalankan tugas di lingkungan Kemenag.

Passing grade menjadi salah satu kriteria penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dan kualifikasi pelamar sehingga hanya yang terbaik yang dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya.

Dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas, panitia seleksi akan mengevaluasi secara cermat dan teliti hasil seleksi kompetensi setiap pelamar.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelulusan dan pemilihan calon pegawai PPPK yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan diterapkannya sistem passing grade dalam seleksi PPPK Kemenag 2022, diharapkan terpilihnya calon pegawai yang memiliki kualitas dan kompetensi yang tinggi.

Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kemenag serta memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi para pelamar yang memiliki potensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia.