KABARKIBAR.ID — Nilai ambang batas atau passing grade dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditinjau kembali.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengkajian ulang terkait passing grade untuk PPPK.

“Kami melaporkan kepada presiden karena banyaknya yang masuk kepada kami terkait passing grade tes PPPK kemarin. Ini banyak sekali yang tidak lulus,” jelasnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (12/6).

Anas mencontohkan bahwa tingkat kelulusan PPPK untuk posisi dosen hanya mencapai 31%.

Hal ini berarti ada kemungkinan passing grade yang ditetapkan oleh instansi pembina terlalu tinggi atau kompetensi teknis yang diuji dalam tes tidak dapat dijawab oleh banyak peserta.

“Kemudian untuk pranata komputer, dari lebih dari 10.000 peserta yang diterima, hanya 3% yang lulus. Ini bisa disebabkan oleh soal yang sulit atau karena kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Padahal, ada peserta yang sudah berpengalaman bekerja selama 5 hingga 10 tahun. Banyak yang mengusulkan berbagai alternatif kepada kami, termasuk afirmasi,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan pengkajian ulang terkait passing grade dalam tes PPPK.

Azwar menyebut bahwa pihaknya telah menyusun skenario untuk mengatasi masalah passing grade tersebut.

“Kami telah membuat skenario yang dilaporkan kepada presiden. Beliau memerintahkan kami untuk mengkaji beberapa kemungkinan, seperti perankingan atau opsi lainnya,” ujarnya.

 

Pengkajian ulang terhadap passing grade tes PPPK penting dilakukan guna memastikan bahwa seleksi dapat memperoleh calon pegawai yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan instansi.

Selain itu, pengkajian juga dapat memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan dalam peluang akses bagi peserta yang berpotensi menjadi pegawai pemerintah.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem tes dan memastikan bahwa passing grade yang ditetapkan memang mencerminkan tingkat kompetensi yang diperlukan dalam jabatan yang akan diisi.

Dengan demikian, proses seleksi dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi peserta yang berpotensi dan berkualitas.

Pengkajian ulang passing grade juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dan usulan dari berbagai pihak, termasuk peserta tes, akademisi, dan praktisi terkait.

Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang dapat mewujudkan seleksi yang lebih baik, transparan, dan objektif, serta menghasilkan calon pegawai yang kompeten dan siap untuk mengemban tugas sebagai bagian dari aparatur negara.

Dengan demikian, proses rekrutmen pegawai pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan mendukung kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Apa Itu Passing Grade?

Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022, diterapkan sistem passing grade.