”Mungkin dengan persyaratan tersebut masyarakat merasa ribet dan takut untuk memanfaatkannya,” katanya.
Peminat Subsidi Motor Listrik Masih Sedikit
Moeldoko dalam rinciannya, saat ini pemerintah membatasi program subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta dengan 4 kriteria, yakni penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA, usaha kecil dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah.
Bahkan, kata Moeldoko, peminat program subsidi sepeda motor listrik masih sangat sedikit.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target tinggi untuk menyalurkan 200.000 unit subsidi tahun ini.
“Keinginan pemerintah mensubsidi 200.000 untuk sepeda motor agar bisa segera terserap masih tersendat. Apakah karena masyarakat masih khawatir karena ribet, sosialisasi masih kurang, sehingga daya beli rendah? Apakah karena aktivitas leasing bank masih agak lambat?”, kata Moeldoko.
Moeldoko Menyindir Peran Bank Soal Motor Listrik
Moeldoko menyinggung peran bank yang membuat swasta menunggu perolehan fasilitas stasiun pengisian daya atau yang dikenal dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menurutnya, untuk bank yang tidak mendukung atau memberikan bantuan untuk nasabah dalam membeli sepeda motor listrik akan berdampak pada minimnya SPKLU yang tersedia.
“Soal ketersediaan charging station, pihak swasta juga menunggu. Kalau bank tidak memberikan dukungan yang kuat bagi pembeli sepeda motor, masyarakat akan sulit bergerak. Ini terkait bagaimana pihak swasta menyiapkan SPKLU. Kalau sepeda motor tidak masif, SPKLU juga tidak. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan dukungan yang kuat,” harapnya.
Moeldoko juga mencontohkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, di mana Jokowi memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas dengan mobil listrik. Menurutnya, regulasi ini menunjukkan permintaan yang besar terhadap kendaraan listrik.
Bahkan, Moeldoko juga sororti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, di mana Jokowi memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas dengan mobil listrik.
Menurutnya, regulasi ini menunjukkan permintaan yang besar terhadap kendaraan listrik. ***
Tinggalkan Balasan