Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga.

PT BEP mendapat 21,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp306,9 miliar dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit 57,02 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp829,06 miliar.

Pada 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Surat Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby memutuskan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit.

Penyebab kepailitan ini karena kredit macet kepada PT. Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.

PT. Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan pemegang hak tagih (chessie) PT Synergi Dharma Nayaga mengajukan PKPU kepada PT. Batuah Energi Prima.

Selanjutnya kewenangan pengurusan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada Kurator.

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diizinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

Setelah mendapat perizinan going concern itu, PT Batuah Energi Prima mendapat izin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya izin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi izin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021.

Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).
Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Seluruh proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu, kata Brian, telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu kami berharap, saat ini PT Batuah Energi Prima kembali dapat beroperasi melakukan penambangan,” ujar Brian.

Terkait adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto (Direktur PT BEP yang lama) terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima, Brian mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dicabut.

Menurut Brian, pencabutan Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dilakukan Eko pada 11 November 2022.

Dalam pencabutan itu, Eko Juni Anto memohon Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak melanjutkan proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan dan menghentikan proses pemeriksaan.

Brian mengatakan selanjutnya pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT BEP saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Berdasarkan Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, menurut Brian, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto mengakui bahwa Pihak Pertama yakni Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT. Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh Brian menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Brian menduga para pihak yang telah menuduh dan memframing PT Batuah Energi Prima itu punya misi-misi khusus yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak ingin iklim investasi di Indonesia berjalan baik dan lancar.