KABARKIBAR.ID – Libur panjang tinggal di depan mata, kepolisian akan berlakukan ganjil-genap pada 31 Mei sampai 4 Juni 2023.

Untuk kamu yang ingin pergi liburan terutama ke Puncak Bogor mesti tahu nih karena aka nada ganjil-genap di daerah tersebut.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan bermotor di Jalur Puncak, Kabupaten, Bogor mulai Rabu, 31 Mei 2023 sore ini guna antisipas kemacetan akibat libur panjang.

Ganjil-genap akan berlaku selama liburan akhir pekan hingga Minggu, 4 Juni 2023

“Mulai besok sore kita berlakukan ganjil-genap sampai Minggu,” kata Iptu Ardian Novianto, KBO Satlantas Polres Bogor, Selasa, 30 Mei 2023.

Bagi yang belum tahu, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penerapan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Jalur Puncak berlaku karena 1 Juni 2023 bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Karena tanggal 3 dan 4 Juni 2023 adalah peringatan Hari Raya Waisak, maka pemerintah menetapkan tanggal 2 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama.

Penerapan ganjil-genap kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yang dilakukan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Serta hari besar atau hari libur nasional.

Ganjil-genap sistemnya yaitu berdasarkan plat nomor kendaraan akan diberlakukan mulai Rabu, 31 Mei 2023 hari ini hingga Minggu, 6 April 2023 atau selama 5 hari.

“Betul, mulai besok sore kita akan menggelar sistem ganjil-genap di jalur Puncak Bogor sampai Minggu,” kata Ardian di Bogor, Selasa, 30 Mei 2023..