Dalam Pemilu 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan memilih 575 anggota DPR RI, 9.686 anggota DPRD provinsi, dan 19.240 anggota DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, masyarakat juga akan memilih 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili 34 provinsi di Indonesia.

Pemilu menjadi ajang demokrasi yang penting dalam menentukan arah kebijakan nasional dan memilih wakil rakyat yang mampu mewakili aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu sangat diharapkan.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijak dan memilih calon yang terbaik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sebelumnya Ada 12 Partai yang Telah Mendaftar

Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran bacaleg sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5) pagi.

Dalam kurun waktu tersebut, terdapat dua belas partai politik yang telah mendaftarkan bacaleg DPR untuk Pemilu 2024.

PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacaleg pada Senin, 8 Mei, disusul oleh Partai Hanura pada Rabu, 10 Mei.

Pada hari Kamis, 11 Mei, empat parpol yaitu PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda, turut mendaftarkan bacaleg mereka.

Sementara pada Jumat, 12 Mei, giliran PAN dan PPP yang mendaftar, diikuti oleh PBB, Partai Gerindra, dan PKB pada Sabtu, 13 Mei.

Pendaftaran terakhir dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Minggu, 14 Mei 2023 hingga pukul 09.00 WIB.

Seluruh pengurus pimpinan pusat partai politik bertanggung jawab atas pendaftaran bacaleg DPR untuk semua daerah pemilihan (dapil) dan dapat mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta untuk melakukan pendaftaran tersebut.

Dalam proses pendaftaran bacaleg ini, KPU juga telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para caleg.

Syaratnya seperti memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, tidak terlibat kasus pidana, dan memenuhi persyaratan kesehatan.

Pendaftaran bacaleg juga dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disediakan oleh KPU.