Bekasi, KabarKibar.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menutup masa pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini Minggu (14/5/23).

Sebanyak tujuh partai politik (parpol) dipastikan akan mendaftarkan para caleg mereka di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut informasi resmi dari Humas KPU pada Minggu (14/5/2023), lima di antaranya merupakan parpol non parlemen.

KPU RI telah menjadwalkan jadwal pendaftaran bagi masing-masing parpol, dimulai dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pukul 08.00 WIB, hingga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pukul 17.00 WIB.

Ada juga Partai Buruh pada Pukul 13.00 WIB, Kemudian Partai Demokrat Pukul 14.00 WIB.

Pukul 15.00 WIB Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) datang untuk mendaftar, selanjutnya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada pukul 16.00 WIB.

Terakhir sebelum PKN Partai Golongan Karya (Golkar) datang pada pukul 16.44 WIB.

Hal ini menjadi langkah awal menuju Pemilu 2024 yang akan digelar pada 4 April 2024.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran caleg pada 12-14 Mei 2023.

Selama tiga hari tersebut, parpol diharapkan dapat mendaftarkan calegnya untuk menjadi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPD.

Pendaftaran caleg menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena dari sinilah nantinya akan terbentuk calon anggota legislatif yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat selama lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, KPU memberikan batas waktu pendaftaran yang ketat dan juga menetapkan berbagai persyaratan untuk calon yang ingin mendaftar, antara lain kewarganegaraan, usia, pendidikan, hingga syarat nonaktif dari jabatan lain.

Meskipun masa pendaftaran telah ditutup, calon yang terdaftar belum bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Mereka masih harus melewati serangkaian tahapan seleksi, seperti verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga uji publik.

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan kepatutan para calon dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.