Karna perkara ini, Yana beserta Dadan dan KR melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 dan 12B Undang – Undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, SS, AG, dan BN melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pakai Sandi – Sandi Unik

Saat melakukan transaksi suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana menggunakan beberapa kata sandi yang unik.

Kata – Kata seperti “every body happy” dan “nganter musang king”.

Yana bersama kawan – kawan terjaring OTT dugaan suap proyek Bandung Smart City.

Program tersebut tercetus pada 2018 yang terjadi Yana Mulyana terlantik menjadi Wali Kota Bandung tahun 2022.

Untuk melakukan siasat nya, Benny dan Andreas Guntoro sebagai Direktur dan Manager PT. SMA serta Sony Setiabudi yang menjabat CEO PT. Cifo, melakukan pertemuan di Pendopo Wali Kota Bandung.

Pertemuan itu juga mendapat fasilitas dari Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal.

Pada Desember 2022, Sony, Khairul Rijal serta Yana bertemu kembali dan menjadi dugaan saat itu Yana menerima sejumlah uang.

Selanjutnya, Kadishub Dadang Darmawan Menerima uang dari Khairul Rijal.

Suap terjadi akibat termin pembayaran yang terubah atas perintah dari Dadang atas jasa pengerjaan internet sebesar Rp. 2,5 miliar dari 3 menjadi 4 termin.

KPK melalui Nurul Ghufron mengatakan Yana menerima suap dari sejumlah pihak lain dari perkara ini.