JAKARTA, KABARKIBAR.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Yana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini diduga mendapkan aliran sebesar Rp 924 Juta.

Bersama 8 orang lain nya Yana terjaring pada Jumat (14/04/2023).

Setelah melakukan berbagai macam pendalaman KPK berhasil menemukan bukti untuk menaikan status perkara dugaan suap 6 orang tersangka.

Mereka mendapat dugaan tundak pidana suap untuk pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet untuk program Bandung Smart City pada tahun anggaran 2022-2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa sebelumnya Yana terjaring OTT Bersama 8 orang lain.

Selain itu, Ghufron saat konfrensi pers mengatakan bahwa KPK berhasil menemukan serta mengumumkan tersangka Yana Wali Kota Bandung.

Yana bukan satu – satunya yang berhasil menjadi tersangka.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan juga terjaring OTT.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Berinisial KR, BN Direketur PT SMA, SS yang merupakan CEO PT Civo dan AG selaku Manager PT SMA.

Saat OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 924 Juta dalam bentuk pecahan Rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika serta Bath Thailaind.