KABARKIBAR.ID—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan syarat wajib masker bagi masyarakat pengguna transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.

Pencabutan larangan syarat wajib masker ini disampaikan Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran (SE) dengan merujuk surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19.

“ Surat edaran terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita Irawati di laman dephub.go.id, Senin 12 Juni 2023.

Adita Irawati menambahkan, terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, pihaknya akan menyusaikan dengan aturan baru tersebut.

“ Kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian,” lanjut Adita Irawati.

Sedangkan Surat edaran diantaranya SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian).

Enam Hal Penting Dalam SE Kemenhub

Adapun secara umum, terdapat enam hal penting yang diatur di dalam SE Kemenhub.

Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan vaksin booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.