JAKARTA, KABARKIBAR.ID– Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Program ini terbatas hanya 100 pasangan pengantin.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami kembali menggelar program nikah massal untuk warga Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Acara akan berlangsung Kamis, 4 September 2025 dengan target 100 pasangan pengantin.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bimasislam, kegiatan ini akan dihadiri langsung Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA dan terbuka bagi pasangan dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas.
Selain prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat, seluruh peserta akan memperoleh mahar gratis, buku nikah atau kartu nikah edisi terbaru, serta dokumentasi resmi.
Program Nikah Massal Kemenag
Program nikah massal bukan hal baru di Indonesia. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dengan tujuan membantu pasangan yang terkendala biaya administrasi dan ingin mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara dan agama.
Di bawah Kemenag, nikah massal juga menjadi bagian dari layanan jemput bola untuk meningkatkan angka pernikahan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Catatan resmi ini penting agar pasangan memiliki dokumen sah untuk mengurus berbagai kebutuhan, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses bantuan sosial.
Menurut data Bimas Islam, setiap tahun ribuan pasangan di Indonesia belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sehingga kegiatan seperti ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat.
Lokasi dan Jadwal Nikah Massal 2025
Acara nikah massal tahun ini akan digelar di Masjid Istiqlal, masjid terbesar di Asia Tenggara yang menjadi ikon nasional. Suasana Masjid Istiqlal yang megah diharapkan menambah kesakralan momen akad nikah bagi para peserta.
Berikut rincian kegiatan sebagai berikut:
- Tanggal: Kamis, 4 September 2025
- Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
- Peserta: 100 pasangan pengantin dari wilayah Jabodetabek
- Batas Pendaftaran: 25 Agustus 2025
- Pendaftaran: Melalui KUA domisili masing-masing
Cara Daftar Nikah Massal
Pendaftaran dilakukan gratis melalui KUA sesuai domisili calon pengantin. Peserta cukup membawa dokumen persyaratan standar seperti:
- Fotokopi KTP kedua mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6
- KUA akan memverifikasi berkas, lalu mendaftarkan pasangan ke panitia pusat.
Buku Nikah Format Baru
Salah satu hal yang membuat nikah massal 2025 istimewa adalah penggunaan buku nikah format baru sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.
Format ini mulai berlaku efektif sejak Oktober 2024, namun pada kegiatan nikah massal nanti, seluruh pasangan akan langsung menerima versi terbaru.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan