“Jadi belum diaktifkan kembali, tapi kita suspend (sementara dihentikan) dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih tepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi untuk Anda, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasona Laoly, menghentikan  sementara terkait kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) pada 159 negara dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023, disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023, dan saat ini cuman ada 10 negara yang boleh berkunjung ke Indonesia tanpa visa.

Sebanyak 159 Negara Penerima Kunjungan Bebas Visa di Indonesia Dicabut

Sebelumnya, Yasonna Laoly. selaku Menteri Hukum dan HAM RI (Menkum HAM) , menghentikan sementara Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Bagi 159 negara tersebut adalah Australia, Brazil, Nepal, Peru, Puerto Rico, Serbia, Sri Lanka, Uzbekistan, Bahama, Georgia, Hong Kong, Madagaskar, Mongolia, dan Zimbabwe.

“Sebelumnya 159 negara ini masuk dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016, 169 negara mendapat penerima persetujuan bebas visa kunjungan dengan 10 negara ASEAN,” kata Achmad Nur Saleh, selaku Subkoordinator Humas dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Mengacu pada peraturan Keputusan Menteri, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada kehidupan aspek bernegara.

Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara-negara yang belum diakui oleh World Health Organization (WHO) sebagai negara yang  bersih atau bebas dari penyakit tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya peraturan yang tertuang tersebut, jumlah penerima kebijakan bebas visa akan diatur ulang.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan keputusan menteri ini,” tambah Achmad. ***