Berikut rinciannya, menurut informasi dari berita Kompas.com, Kamis, 1 Juni 2023:
- HR, 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
- ARH, 40 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru SD di desa Sausu, Parigi Moutong
- AK, 47 tahun, bekerja sebagai wiraswasta
- AR alias R, 26 tahun adalah seorang petani
- MT alias E, 36 tahun, menganggur
- FN, 22 tahun, saat ini berstatus mahasiswa
- K alias KA, 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
- AW, masih buron
- AS, sejauh ini masih dalam pencarian
- AK, yang masih dalam pencarian
- Ipda HDR, Perwira Polri.
Menurut Agus, keterlambatan penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka karena baru menemukan bukti yang berbeda dengan keterangan saksi korban.
Sampai dengan Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak lagi ditahan di Mako Brimob.
Tersangka polisi saat ini berada di sel Polda Sulteng bersama tujuh tersangka lainnya.
Awal Mula Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Terjadi
AKBP Yudy Arto Wiyono, selaku Kapolres Parigi Moutong AKBP dalam keterangannya, kasus tersebut diketahui saat korban berinisial RI (15) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.
Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluh sakit di bagian area kemaluannya.
Setelah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan luka robek di area kelaminnya.
Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini berpindah dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus seksual dengan anak di bawah umur yang dilakukan 11 pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023,” kata Yudi saat dihubungi wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut pengakuan korban, dia mengenal pelaku di restoran Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai koki.
Persetubuhan itu terjadi atas dasar rayuan dan embel-embel bonus yang jumlahnya berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp 500.000.
“Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibeliin handphone,” kata Yudi.
Selama interogasi, ke-11 tersangka berhubungan seks tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali di tempat yang berbeda.
Tak hanya di sebuah motel di Parimo, pelaku juga melakukan aksinya bersama korban di dalam mobil
Polisi juga menyita dua mobil Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan tersangka untuk berhubungan badan dengan korban. **
Tinggalkan Balasan