Dengan demikian, total kuota haji reguler yang digunakan Indonesia adalah 213.320 orang, sedangkan kuota haji khusus mencapai 27.680 orang.
Kuota tambahan inilah yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga adanya pelanggaran terkait pembagian kuota haji khusus tersebut. Menurutnya, aturan Undang-Undang telah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji tahunan.

Dengan tambahan kuota yang diberikan pada 2024, Boyamin menilai proporsi kuota haji khusus melebihi batas yang ditentukan. Hal ini membuka dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang dianggap sakral oleh umat Islam. KPK pun dihadapkan pada tantangan besar, bukan hanya membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.

Selain memeriksa Yaqut, KPK juga diperkirakan akan memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, pihak penyelenggara perjalanan haji, hingga perwakilan dari travel haji swasta untuk dimintai keterangan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) ini memicu reaksi keras di media sosial. Banyak warganet yang menilai bahwa dugaan korupsi pada sektor haji adalah bentuk menderai umat, mengingat dana dan kuota haji melibatkan uang masyarakat dalam jumlah besar.

Tak sedikit pula yang mendesak KPK untuk mengungkap fakta secepat mungkin, agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

Jika dugaan korupsi ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun akan menjadi salah satu kasus besar yang masuk dalam catatan penanganan KPK pada tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penyidikan intensif. Pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri diharapkan dapat kooperatif dalam memberikan keterangan.

Publik kini menanti perkembangan terbaru dari lembaga antirasuah tersebut, apakah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, dan sejauh mana keterlibatan para pihak dalam kasus yang mencoreng pelaksanaan ibadah haji ini.

Al Khawarizmi
Editor
Al Khawarizmi
Reporter