KabarKibar.id – Anggota Fraksi PDIP Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, prihatin mantan pegawai kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu tak lagi bekerja karena usianya sudah di atas 56 tahun.

Dwi Rio meminta Pemprov DKI memberikan jaminan sosial bagi mantan pegawai.

“Saya sangat prihatin dengan keadaan mantan PJLP yang bertugas di Pemprov DKI. Mereka adalah warga DKI yang tidak hanya mencari nafkah sebagai PJLP tetapi juga memiliki semangat mengabdikan diri untuk pembangunan kota Jakarta. Setidaknya itu patut menjadi perhatian Pemda DKI Jakarta,” ujar Dwi Rio kepada wartawan, Jumat, 12 Mei 2023.

Dwi Rio tahu bahwa awal diciptakan Kepgub nomor 1095 Tahun 2022 yaitu untuk menyusun aturan kinerja PJLP sehingga tujuannya agar dapat meningkatkan performa kerja.

“Pembatasan usia pada awalna itu diharapkan pada rangka menyusun aturan kinerja dari SDM PJLP yang ada di DKI sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor. 1905 agar bisa mempertahankan dan meningkatkan performa kerjanya serta meminamlkan resiko kerja yang menyertai. Kata Dwi Rio soal batasan usia.

Dwi Rio kemudian menyinggung soal mantan PJLP yang menganggur setelah melewati usia 56 tahun.

Untuk itu, dia mendorong Pemprov DKI memberikan jaminan sosial bagi mantan pegawai.

“Karena ini menjadi persoalan bagi penghidupan mantan PJLP dan keluarganya, diharapkan Pemda DKI bisa memberikan jaminan sosial untuk itu. Jaminan bisa berupa jaminan pendataan DTKS, bantuan sosial, dan jaminan lainnya. Agar dapat mengurangi kebutuhan hidup yang tidak dapat diatasi setelah usai menjadi PJLP. intinya, kesejahteraan sosial mereka dapat perhatian oleh Pemda DKI Jakarta.” jelasnya.

Dwi Rio ikut mendorong PJLP dengan tenaga honorer kategori 2 dengan batas usia dinaikkan menjadi 58 tahun.

“Khusus untuk tenaga honorer PJLP K2, batas usianya adalah 58 tahun sesuai peraturan BKN dan KemenPAN-RB. Tenaga honorer K2 adalah mereka yang menjabat sebelum tahun 2005, batas K2 adalah 3 hari Januari 2005, 4 Januari 2005, bukan K2,” ujarnya. dijelaskan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan batasan usia pegawai PJLP dengan usia maksimal 56 tahun sejak 1 Januari lalu.

Sementara itu, Ketua Solidaritas PJLP, 56 tahun, UPK Badan Air DLH DKI, Azwar Lawe, angkat bicara tentang nasib rekan satu timnya setelah Kepgub 1095 diterapkan pada 2022.