JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Jadwal ganjil genap Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hari ini pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Ketentuan ganjil genap Jakarta berlaku di ruas alan sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturannya merupakan pengganti kebijakan 3 in 1 yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan gage di Jakarta guna mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penerapannya hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin-Jumat kecuali libur nasional dan akhir pekan Sabtu-Minggu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan