Uji Emisi Titik Awal 3 Kebijakan Bagi Kendaraan

Kebijakan pertama terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisiasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.

Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep.

Sedangkan kebijakan kedua, soal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD baik yang dikelola Pemprov DKI saja maupun parkir yang dikelola pihak swasta.

“ Pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta juga sudah dilakukan, dan nantinya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” lanjut Asep.

Saat ini  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Asep.

Sementara untuk kebijakan ketiga, terkait tentang pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait denda pajak akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.

Masyarakat Jakarta dan daerah penyangga yang ingin mengikuti UEA 2023 secara gratis, bisa langsung mendaftarkan diri secara online di https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Registrasi sudah dibuka dan ada kuota yang ditetapkan.

UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.

“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” ujar Asep.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin bertujuan untuk mengetahui besarnya tingkat efisiensi pembakaran di mesin kendaraan.

Kebijakan terkait uji mesin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Pada peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.