KABARKIBAR.ID – Putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ferdy Sambo, bersama dengan istri Putri Candrawathi dan sopir keluarga Kuat Ma’ruf, telah mengajukan permohonan kasasi sebagai upaya hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan permohonan kasasi yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Menurut Djuyamto, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
Setelah permohonan kasasi diajukan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, sesuai dengan ketentuan hukum acara, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
Proses kasasi ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
Dalam proses kasasi, para pemohon harus menyampaikan argumen dan alasan mengapa mereka meminta perubahan atau pembatalan putusan yang telah diberikan.
Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan kasus yang menghebohkan dan menarik perhatian publik.
Keputusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan berat seperti pembunuhan berencana.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pengajuan kasasi merupakan hak setiap individu dalam sistem peradilan untuk memperoleh keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keputusan yang dihasilkan dari proses kasasi ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap nasib Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati
Permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan jaksa penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tinggalkan Balasan