Ia juga dikenal publik atas perannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Suharto meraih gelar pendidikan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Yohanes Priyana, yang menjadi anggota majelis 4, sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum mendapatkan posisi hakim agung.

Informasi ini didasarkan pada catatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang tercatat di situs web resminya.

Perubahan Vonis Ferdy Sambo Memicu Reaksi Beragam di Media Sosial

Perubahan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru-baru ini diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) telah memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat, terutama di media sosial.

Keputusan ini mengurangi hukuman mereka dan mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara. Namun, reaksi publik terhadap keputusan tersebut sangat bervariasi.

Trisha Eungelica, putri dari Ferdy Sambo, juga tak luput dari sorotan publik.

Ia menjadi sorotan warganet setelah unggahan terbarunya di media sosial.

Banyak warganet yang mengeluarkan amarah mereka atas perubahan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo yang mengurangi hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Salah satu warganet, @milad***, menulis, “Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati.

Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya.

Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini.”

Tidak hanya itu, ada juga yang memberikan komentar dengan nada sarkastik seperti yang dituliskan oleh @ilham***, “Anjay ga jadi eksekusi, dapet diskon 8.8 wakakaka.”

Komentar semacam ini mencerminkan rasa kecewa dan kebingungan masyarakat terhadap perubahan vonis tersebut.

Reaksi lainnya seperti yang ditulis oleh @ivan***, “Wkwkwkkw bapak mu kok lolos dari hukuman mati?bekingannya siapa?akwkwkwkw spilldong.”

Komentar ini menunjukkan ketidakpuasan dan kecurigaan terhadap sistem peradilan dan proses hukum yang telah berlangsung.

Namun, perubahan vonis hukuman tidak hanya terjadi pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa terdakwa lainnya juga mengalami perubahan vonis.

Hukuman Kuat Ma’ruf yang awalnya 15 tahun penjara mengalami penurunan menjadi 10 tahun.

Ricky Rizal Wibowo juga mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Selain itu, Bharada Richard Eliezer, yang sebelumnya merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, telah dinyatakan bebas dari penjara sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Kehadiran dan keputusan pengadilan terkait perkara ini secara signifikan mempengaruhi dinamika masyarakat dan khususnya reaksi warganet di dunia maya.