KABARKIBAR.ID- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Yosua.
Keputusan ini diambil oleh para hakim agung dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa, 8 Agustus 2023, dan diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Putusan ini dicapai setelah proses sidang yang berlangsung dan melibatkan diskusi di antara hakim agung.
Terdapat dua hakim yang mengemukakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait kasus ini.
Namun, pandangan kedua hakim tersebut tidak berhasil mengalahkan suara tiga hakim lainnya, sehingga putusan akhirnya menguatkan perubahan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo.
“Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion.” ucapan Sobandi dalam keterangan persnya.
Keputusan ini berdasarkan pada bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan dalam persidangan serta peraturan yang berlaku.
Hasilnya, nama-nama hakim agung yang terlibat dalam majelis hakim yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebagai berikut:
Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)
Dalam konteks ini, para hakim yang menyatakan setuju dengan pengubahan vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Suhadi, yang menjabat sebagai Ketua Majelis, telah menjadi hakim agung sejak tahun 2011.
Sebelumnya, Suhadi telah memiliki pengalaman sebagai Panitera MA.
Karirnya juga telah mengantarkannya menjadi hakim karier yang memiliki rekam jejak di berbagai penugasan hukum di Indonesia, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tahun 2007.
Suharto, anggota majelis 1, juga dikenal sebagai juru bicara MA.
Sebagai hakim agung, Suharto telah aktif sejak tahun 2021 dan telah mengikuti seleksi sebanyak empat kali sebelum memperoleh posisi tersebut.
Sebelum menjadi hakim agung, Suharto memiliki pengalaman sebagai Panitera Muda Pidana MA.
Tinggalkan Balasan