Amrullah sembari menambahkan, kriteria guru PAI yang mendapat insentif juga mempertimbangkan beberapa hal spesifik langkah prioritas untuk mendapatkan insentif.

“Tentunya kami juga memperhatikan skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, masa studi dan pengabdian atau dedikasi,” imbuhnya.

Total Rp. 3 juta adalah insentif dari Rp. 250.000 per bulan, jadi jika dikalikan dengan 12 bulan menjadi Rp. 3 juta.

Penyampaian insentif ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2023 dan Desember 2023.

“Jadi tahap pertama bulan depan (Juni) akan disalurkan,” ujarnya.

Amrullah berharap dengan adanya insentif ini dapat memotivasi dan meningkatkan kinerja para guru PAI, serta meningkatkan kualitas pengajar di sekolah.

Besaran insentif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif bagi Guru Agama Non PNS yaitu sebesar Rp. 250.000 per bulan. ***