KABARKIBAR.ID – Guru PAI akan menerima tunjangan lho terutama non PNS dan non PPK senilai Rp. 3 juta!

Nah, kabar gembira ini untuk Anda yang berprofesi sebagai guru PAI atau Pendidikan Agama Islam khusunya non PNS dan non PPPK.

Pasalnya, para guru dari mata pelajaran PAI tersebut akan mendapat tunjangan senilai Rp. 3 juta di bulan Juni 2023 ini.

Tunjangan berupa uang senilai Rp. 3 juta bagi para guru PAI telah ditetapkan oleh DIrektorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag).

Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, yang dalam pernyataannya bahwa ada 22 ribu guru PAI non PNS dan non PPPK yang sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Amrullah, selaku Direktur Pendidikan Agama Islam, dalam penjelasannya mengatakan penentuan penerima insentif guru PAI didasarkan pada rekomendasi masing-masing kantor wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten / Kota yang sudah terdaftar melalui Sistem Informasi dan Administrasi Agama atau (SIGA).

“Penentuan penerima insentif ini yaitu berdasar pada rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” Kata Amrullah di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

“Hal ini tentu setelah diverifikasi memenuhi kriteria yang diberikan dalam petunjuk teknis,” lanjutnya.

Rincian dan Kriteria Tunjangan bagi Guru PAI

Adapun untuk kriteria guru agama yang mendapat insentif ini adalah guru PAI non PNS dan non PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD / TK, SD / SLB, SMP / LB, SMA / LB atau SMK.

Selain itu, kriteria guru PAI yang akan menerima uang adalah guru PAI non PNS dan non PPPK yang tidak menerima tunjangan profesi guru, kemudian ada juga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum masuk ke Usia Pensiun.