KABARKIBAR.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan mengubah vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan kasasi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.

“Tolak kasasi terhadap UP dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup” kata Subandi, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Gedung MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Untuk mengadili kasus ini, Mahkamah Agung menunjuk lima orang hakim.

Suhadi terpilih menjadi Ketua Hakim, didukung hakim anggota, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini yang berlangsung tertutup dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Terdakwa juga sebenarnya tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Mei lalu.

Permohonan kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding dari Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Turunnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati jadi Hukuman Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, hukuman Sambo diringankan setelah Mahkamah Agung menolak putusan kasasi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.