Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum keluarga “J”, mengungkapkan perasaan kekecewaannya terhadap keputusan ini.
Dalam sebuah wawancara pada Selasa, 8 Agustus 2023, Kamarudin menjelaskan, “Secara pribadi saya merasa kecewa.”
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa meskipun ada kekecewaan, mereka tetap akan menghormati putusan Mahkamah Agung.
MA sebagai lembaga peradilan pidana tertinggi di Indonesia memiliki kewenangan final dalam hal ini.
“Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sudah menguji putusan tersebut tetapi MA berpikiran lain, ya harus kita hormati,” kata Kamarudin mengenai putusan tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Dalam hal ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, telah berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya mengancamnya.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang kasasi yang berlangsung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Majelis kasasi menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Meskipun begitu, hukuman mati dianggap tidak sesuai untuknya,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis kasasi tersebut.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam vonis Ferdy Sambo, yang awalnya dihukum mati menjadi dihukum penjara seumur hidup.
Meskipun demikian, tidak semua hakim sepakat dengan pengurangan hukuman ini.
“Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” demikian tertera dalam putusan kasasi tersebut, menandakan bahwa beberapa hakim memiliki pandangan berbeda mengenai kesesuaian pengurangan hukuman tersebut.
Selain Ferdy Sambo, terdapat juga perubahan vonis bagi terdakwa lain dalam kasus ini.
Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, kini mendapatkan pemotongan hukuman menjadi delapan tahun penjara.
Begitu pula dengan orang yang dipercayai sebagai orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma’ruf, yang hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan, dengan vonis penjara selama 20 tahun dipangkas setengah menjadi 10 tahun penjara.
Pengumuman keputusan ini dilakukan oleh kelima hakim yang tergabung dalam majelis kasasi. Kelima hakim tersebut adalah Suhandi (Ketua Majelis), Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
Keputusan ini memunculkan reaksi campuran di masyarakat, mencerminkan kompleksitas perdebatan mengenai hukuman dan keadilan.
Tinggalkan Balasan