Bekasi, KabarKibar.com – Setelah libur Lebaran 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan pendataan baru di Ibu Kota.

Pendataan tersebut akan berlangsung selama satu bulan tepat nya mulai 25 April 2023 sampai akhir Mei 2023.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan pendaatan akan menyasar terhadap dua tipe pendang.

Tipe tersebut seperti pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tak menetap permanen (non permanen) di Jakarta.

Budi berujar terkait kegiatan tersebut, pendatang baru harus melapor ke RT/RW pada lokasi domisilinya terlebih dahulu.

Setelah itu baru melaporkan nya ke Disdukcapil DKI Jakarta.

Budi mengatakan bahwasannya pendatang yang ingin meneteap di Ibu Kota akan mendapatkan formulir pendatang baru usai terima KTP dan KK Ibu Kota.

Hal ini guna melanjutkan siasat yang sedang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menyusun peraturan terkait warga pendatang.

Peraturan yang sedang disusun itu mengharuskan pendatang memiliki pekerjaan dan tempat tinggal selama di Jakarta.

Budi mengatakan ini merupakan syarat tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai ‘global city’.

Peraturan ini juga merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang tercatat bahwa warga pada pendatang agar saat mereka tiba wajib memiliki tempat tinggal.

Lebih Mengerti ‘Global City’

Global city, atau yang juga dikenal sebagai kota global, merupakan sebuah kota yang memiliki peran penting dalam perekonomian global.