Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar baru-baru ini, pemegang saham menunjuk Muliaman D. Hadad, mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017.

Muliaman sebagai Komisaris Utama (Komut) menggantikan Adiwarman Azwar Karim yang kini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama.

Selain itu, Achmad Syafii telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Information Technology, dan posisinya digantikan oleh Saladin D. Effendi.

Begitu pula dengan posisi Direktur Manajemen Risiko, Tiwul Widyastuti digantikan oleh Gradhis Helmi H.

Dewan Komisaris BSI kini terdiri dari beberapa anggota dengan berbagai peran dan latar belakang.

Muliaman D. Hadad menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen, sementara Adiwarman Azwar Karim menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen.

Terdapat pula beberapa Komisaris, yaitu Suyanto, Masduki Baidlowi, Imam Budi Sarjito, Sutanto, dan Abu Rokhmad.

Selain itu, terdapat pula beberapa Komisaris Independen, yaitu M. Arief Rosyid Hasan, Komaruddin Hidayat, dan Mohamad Nasir.

Perubahan dalam susunan Dewan Komisaris ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat BSI dalam transformasi digital dan pengembangan budaya perusahaan.

BSI memiliki visi untuk menjadi salah satu Top Ten Global Islamic Bank pada tahun 2025, dan perombakan ini merupakan langkah dalam mewujudkan visi tersebut.

Keputusan pergantian direksi dan komisaris ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi BSI.

Muliaman D. Hadad, dengan pengalamannya sebagai mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, diharapkan dapat memberikan wawasan dan arahan yang baik dalam mengawal strategi perusahaan.

Selain itu, Saladin D. Effendi dan Gradhis Helmi H diharapkan dapat membawa pembaruan dan inovasi dalam bidang teknologi informasi dan manajemen risiko.

Perubahan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kelayakan para pengurus perusahaan.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris BSI akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya memberikan pelayanan perbankan yang terbaik kepada nasabah.