KABARKIBAR.ID— Sebagian orang tidak mengetahui biaya visum di Puskesmas dan Rumah Sakit tidaklah terlalu mahal.

Namun untuk keperluan perkara pidana seperti pemukulan biaya visum di puskesmas dan Rumah Sakit ditanggung oleh negara.

Jadi, tidak semua fasilitas kesehatan memberlakukan gratis untuk biaya visum.

Beberapa daerah telah menetapkan biaya visum untuk keperluan pribadi baik di puskesmas maupun di rumah sakit.

Setiap fasilitas kesehatan baik di puskesmas maupun dirumah sakit tentunya mematok biaya visum berbeda-beda.

Biaya Visum Berapa dan Apa itu Visum

Pemeriksaan visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana, ditanggung oleh negara, sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya.

Namun setiap biaya visum di puskesmas maupun di rumah sakit berbeda-beda berkisar  Rp32.000 – Rp700.000.

Perlu diingat, biaya pemeriksaan visum di atas dapat berbeda di setiap tempat dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pihak puskesmas dan rumah sakit itu sendiri.

Visum ialah salah satu alat bukti yang sah berupa laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah untuk membuktikan suatu perkara pidana.

Contoh visum adalah laporan tertulis dari pemeriksaan pada korban kekerasan fisik, seksual, mental, dan lain-lain.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) disebutkan bahwa terdapat 5 alat bukti yang sah, yaitu, Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.

Berdasarkan alat bukti di atas, visum termasuk alat bukti yang sah karena Pasal 187 huruf c KUHAP menyatakan bahwa “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”

Dalam persidangan, ketika penegak hukum mengalami kesulitan untuk membuktikan sebuah tindak pidana, visum hadir sebagai metode ilmiah yang hasil pemeriksaannya dapat dipertanggungjawabkan secara sah dalam hukum.

Visum akan menguatkan bukti-bukti bahwa telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap korban yang pada fisiknya ada bekas luka dan memar.

Dalam pelaksanaannya, prosedur visum terbagi menjadi dua, yaitu visum et repertum dan visum et repertum psikiatrikum.